Menjadi Universitas Unggul, Modern dan Islami
Kesehatan Mahasiswa
Kesehatan Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Purwokerto memiliki 2 unit pelayanan kesehatan mahasiswa. Seluruh mahasiswa UMP mendapatkan pelayanan dari Balai Pengobatan UMP yang dilaksanakan oleh Klinik UMP dan apotek UMP. Kedua fasilitas ini juga merupakan apotek pendidikan yang digunakan untuk mendukung praktek kerja profesi apoteker, penelitian dan praktikum farmasi komunitas. Apotek pendidikan UMP tidak hanaya melayani civitas akademika UMP tetapi juga digunakan untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Apotek pendidikan UMP menyediakan obat, vitamin, suplement dan juga produk – produk kesehatan yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mahasiswa harus dapat menunjukkan bukti registrasi terakhir.

Bentuk Kegiatan


Pelayanan kesehatan selama masa studi didapat dari klinik universitas berdasarkan SK Rektor No. 05 Tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan jaminan kesehatan (JKM) UMP.

Pelaksanaan
Jaminan kesehatan mahasiswa dilaksanakan oleh Klinik dan Apotek UMP berdasarkan pedoman penyelenggaraan JKM.

Ketentuan Umum 
JKM UMP adalah

  1. Program pelayanan klinik beserta dengan pengobatannya sesuai dengan standar Klinik UMP tanpa dikenai biaya pada mahasiswa
  2. Program pemberian santunan kepada mahasiswa UMP yang sakit dan dirawat di rumah sakit tanpa unsur kesengajaan dan tidak melanggar hukum yang berlaku
  3. Pemberian santunan kepada mahasiswa yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan tanpa unsur kesengajaan dan tidak melanggar hukum yang berlaku.


Dana JKM adalah
Iuran wajib setiap semester beserta SPP yang dikenakan kepada seluruh mahasiswa sebagai ungkapan rasa simpati dan membantu mahasiswa yang mengalami musibah karena sakit, dan kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap atau meninggal dunia.

Tata cara Pengajuan

  1. Mahasiswa yang mengalami sakit dan berobat rawat jalan di klinik UMP mendapatkan pelayanan bebas biaya disyarakatkan membawa Kartu Mahasiswa yang masih berlaku kecuali dalam kondisi darurat.
  2. Klinik UMP dapat membuat surat rujukan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
  3. Setiap mahasiswa yang mengalami sakit dan dirawat inap di rumah sakit, operasi dan kecelakaan berhak mengajukan permohonan santunan kesehatan
  4. Pengajuan permohonan diajukan kepada Biro kemahasiswaan dan Alumni (BKA) UMP.

Hasil
Mahasiswa PSSF yang mempunyai masalah kesehatan dan mengalami kecelakaan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan dan santunan dari Universitas.