Universitas Muhammadiyah Purwokerto memiliki 2 unit pelayanan kesehatan mahasiswa. Seluruh mahasiswa UMP mendapatkan pelayanan dari Balai Pengobatan UMP yang dilaksanakan oleh Klinik UMP dan apotek UMP. Kedua fasilitas ini juga merupakan apotek pendidikan yang digunakan untuk mendukung praktek kerja profesi apoteker, penelitian dan praktikum farmasi komunitas. Apotek pendidikan UMP tidak hanaya melayani civitas akademika UMP tetapi juga digunakan untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Apotek pendidikan UMP menyediakan obat, vitamin, suplement dan juga produk – produk kesehatan yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mahasiswa harus dapat menunjukkan bukti registrasi terakhir.
Bentuk Kegiatan
Pelayanan kesehatan selama masa studi didapat dari klinik universitas berdasarkan SK Rektor No. 05 Tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan jaminan kesehatan (JKM) UMP.
Pelaksanaan
Jaminan kesehatan mahasiswa dilaksanakan oleh Klinik dan Apotek UMP berdasarkan pedoman penyelenggaraan JKM.
Ketentuan Umum
JKM UMP adalah
Dana JKM adalah
Iuran wajib setiap semester beserta SPP yang dikenakan kepada seluruh mahasiswa sebagai ungkapan rasa simpati dan membantu mahasiswa yang mengalami musibah karena sakit, dan kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap atau meninggal dunia.
Tata cara Pengajuan
Hasil
Mahasiswa PSSF yang mempunyai masalah kesehatan dan mengalami kecelakaan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan dan santunan dari Universitas.